BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila
sebagai system filsafat adalah merupakan kenyataan pancasila sebagai kenyataan
yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas
dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif
yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu system
filsafat bersifat khas dan berbeda dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal
ini secara ilmiah disebut sebagai filsafat secara obyektif. Dan untuk
mendapatkan makna yang lebih mendalam dan mendasar, kita perlu mengkaji
nilai-nilai pancasila dari kajian filsafat secara menyeluruh,
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah pengertian Filsafat dan
Filsafat Pancasila?
2. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat ?
3. Apakah fungsi utama filsfat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui pengertian filsafat
dan filsafat Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui pengertian filsafat dan filsafat pancasila.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia.
1.5 Kerangka
Berfikir
Dilihat dari sejarah bahwa Pancasila sebagai
dasar negara republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, penulis
menggunakan kerangka berfikir melalui pendekatan filsafat Pancasila dan
sejarahnya.
Di bentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia Bung Karno diangkat jadi ketua PPKI dan Bung Hatta
menjadi wakil ketua. Cepat dan tindaknya kemerdekaan Indonesia sangat
tergantung pada bangsa Indonesia sendiri setelah bekerja keras tanpa mengenal
lelah dan dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda – pemuda kita,
pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di dalam rapat terbuka gedung pegangsaan
56 Jakarta, kemerdekaan indonesia di proklamasikan oleh Bung Karno dan Bung
Hatta atas nama bangsa Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
A. ESENSI
1.
Pengertian
Filsafat
Dari segi etimologi istilah
“filsafat” dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan “falsafah” dalam kata Arab.
Sedangkan menurut kata inggris “philosophy”, kata latin “philosophia”, kata
belanda “philosophie”, yang kesemuanya itu diterjemahan dalam kata Indonesia
“Filsafat”. “Philosophia” ini adalah kata benda yang merupakan hasil dari
kegiata “philosophien” sebagai kata kerjanya. Sedangkan kegiatan ini dilakukan
oleh philosophos atau filsuf sebagai subjek yang berfilsafat. Menurut Dr. Harun
Nasution, istilah “falsafah” berasal dari bahasa yunani “philein” dan kata ini
mengandung arti “cinta” dan “sophos” dalam arti hikmah (wisdom) (Nasution,
1973).
Istilah “filsafat” berasal dari
bahasa Yunani, bagsa Yunani-lah yang mula-mula berfilsafat seperti lazimnya
dipahami oleh orang sampai sekarang. Kata ini bersifat majemuk, berasal dari
kata “philos” yag berarti “sahabat” dan kata “Sophia” yang berarti
“pengetahuan” yang bijaksana (wished) dalam bahasa Belanda, atau wisdom kata
inggris, dan hikmat menurut kata Arab. Maka philosophia menurut arti katanya
berarti cinta pada pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya.
(Sidi Gazalba, 1977). Jadi terdapat sedikit perbedaan arti, disatu pihak
menyatakan bahwa filsafat merupakan bentuk majemuk dari “philein” dan “sophos”,
(Dr.Harun Nasution,1973) di lain pihak filsafat dinyatakan dalam bentuk majemuk
dari “philos” dan “Sophia” (Sidi Gazalba, 1977) namun secara sistematis
memiliki makna yang sama.
Dengan demikian “filsafat” yang
dimaksudkan sebagai kata majemuk dari philein dan sophos mengandung arti
menintai hal-hal yang sifatnya bijaksana, sedangkan filsafat yang merupakan
bentuk majemuk dari philos dan Sophia berkonotasi teman dari kebijaksanaan.
Jadi istilah filsafat merupakan
suatu istilah yang pada mulanya secara umum dipergunakan untuk menyebutkan
usaha kearah keutamaan mental (the persuit of mental exellance) (Ali mudhofir,
1980).
2. Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya
merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila
Pancasila.
a. Dasar Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada
hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung
pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang
berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau
kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah
rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau
dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila
adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri
atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia
adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat
manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila
lainnya (notonegoro, 1975-53).
b. Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila
sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat,
bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau
keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena dijadikan landasan
bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology
(Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok
agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
1.
Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
2.
Pathos, yaitu penghayatannya
3.
Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki
unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan.
c. Dasar Aksiologis
Sila-sila
pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar
aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada
hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu
bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai
tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai
kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai
pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain
secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran,
nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai
kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila
pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).
3.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa dan Negara Indonesia
a.
Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
dirumuskan oleh The Founding Fathers dan lahir dari ways of life bangsa
Indonesia, melalui penelitian dan penyelidikan kesepakatan yang ada pada siding
BPUPKI.
Dalam
pidatonya Bung Karno 1 juni 1945 mengatakan, bahwa mengenai pentingnya satu
weltanschauung (alat pemersatu bangsa) lebih kurang beliau mengatakan :” we
want to estabilished a state not for a single individual or for onr group even
not for aristocration, but we want to estabilished a state one for all and all
for all”. Demikian pula dengan berbagai masukan dari para The foundings Fathers
kita yang lain seperti Mr. Mohammad Yamin, Ki Hadi Bagoes Koesoemo, Mr.
Soepomo, dan lain-lain juga menghendaki adanya satu Philloosophy Groundslag /
filsafat dasar sebuah Negara, hingga diberikanlah nama mengenai philosophy
Grounslag / filsafat dasar Bangga dan Negara Indonesia adalah PANCASILA.
b.
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip
dasar kehidupan bangsa Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara
tersebut yang diangkat dari dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal
inilah sebagai suatu alasan ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah
satu lingkup pengertian filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup
suatu masyarakat atau bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
Berdasarkan
suatu kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat
pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu
kenyataan obyektif yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.
c.
Filsafat
Pancasila Sebagai Sumber dari hukum dasar Indonesia.
Sebagaimana
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa
pancasila merupakan dasar, kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum
Indonesia, yang pada hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila.
Dengan demikian konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib
hokum Indonesia yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara.
Dalam
pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar
Indonesia, atau dengan kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum
Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi. Yaitu
pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang
bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara
Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk
berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang
bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama,
Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
B. LANDASAN TEORI
Istilah
filsafat dipergunakan dalam berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu
filsafat dan fungsi filsafat serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat
ini saya mengharapkan agar timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah
suatu yang tidak sukar dan dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu
saya menghrapkan agar kita tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi
belaka dan tidak berpijak realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat
menggunakan sebagai modal untuk mempelajari pancasila dari sudut pandang
filsafat.
Dan
kita mengenal filsafat pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa –
bangsa barat tersebut bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran
sebagai penjajah yang benar – benar yang menghancurkan rakyat Indonesia
mengingat keadaan perjuangan bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan
sebelum tahun 1900.
Sebenarnya sejak
waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam
perlawanan rakyat Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah
berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum
ada kerja sama melalui organisasi yang teratur .Dan kita harus mengetahui unsur
– unsur Pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan
bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur
pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus
menganalisa dalam pembahasan seperti:
1. Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan belanda.
2. Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat
indonesia dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derita
rakyat Indonesia.
3. Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah
persatuan.
4. Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk
mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya.
5. Unsur yang
terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk
mendapatkan kebutuhan kebebasan hak.
C. ANALISIS
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia
b) Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia
c) Pancasila sebagai sumber hukum dasar
bangsa Indonesia
4.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup
dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara
Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai
menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai
dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini
dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
makasihhh :)
ReplyDeleteTerimakasih kakak infonya :)
ReplyDeletecendol gan :)
ReplyDeletehttp://yoghapou.blogspot.com/
makasiiiih,..!
ReplyDeleteMakasih mbak lanny
ReplyDelete